Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 366 juta.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara.
Bambang Irianto
Setelah Kokok, kasus korupsi kembali menjerat wali kota Madiun, yakni Bambang Irianto yang menjabat setelah memenangkan Pilkada 2008 dan 2013. Bambang Irianto ditahan penyidik KPK pada 23 November 2016.
Baca Juga:Persija Gila-gilaan! Ivar Jenner dan Paulo Ricardo OTW PersijaSiap Masuk Indonesia! Bocoran Spesifikasi Vivo X3000 Ultra
Ia dijerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012, serta dua perkara lain berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 22 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Bambang Irianto.
Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait proyek Pasar Besar Madiun.
Selain proyek pasar, Bambang juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pengusaha, termasuk yang berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.
