Komisi II DPRD melakukan kunjungan ke empat lokasi wisata buatan milik swasta untuk memastikan kepatuhan terhadap pajak hiburan. Hasilnya, dua lokasi diketahui belum menyetorkan pajak sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, sehingga berpotensi menghambat pendapatan daerah.
Komisi II DPRD melakukan kunjungan ke empat lokasi wisata buatan milik swasta, yaitu DN di Rajagaluh serta Kiara Danu, Telaga Biru, dan Kandaga di Kecamatan Sindangwangi. Kunjungan ini bertujuan memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pajak hiburan.
Hasil pengecekan menunjukkan rata-rata harga tiket masuk sebesar 15 ribu per orang dengan pajak hiburan 10 persen yang dibebankan kepada pengunjung. Dari empat lokasi tersebut, baru DN dan Kandaga yang tercatat telah menyetorkan pajak hiburan, sementara Kiara Danu dan Telaga Biru belum masuk dalam basis data setoran pajak daerah.
Baca Juga:BPJS PBI Dinonaktifkan, Forum Puskesos Mundu Bereaksi – VideoViral, Beredar Video Ciuman Sesama Jenis Di Klub Malam Cirebon – Video
Selain pajak hiburan, pengelola wisata juga wajib memenuhi kewajiban lain berupa izin dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pajak parkir, serta pajak air tanah. Pajak air tanah berlaku bagi lokasi wisata yang menggunakan air tanah, seperti kolam renang.
Sementara, Perda mengatur sanksi bertahap bagi pengelola yang tidak patuh, mulai dari teguran hingga penutupan usaha. DPRD Majalengka akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengundang pengelola wisata, dinas perizinan, dan camat untuk sinkronisasi data guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.