Perizinan Minimarket Sepenuhnya Berbasis OSS – Video

Perizinan Minimarket Sepenuhnya Berbasis OSS
0 Komentar

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan perannya dalam perizinan minimarket yang kini sepenuhnya berbasis sistem Online Single Submission atau OSS. Dalam mekanisme tersebut, Pemerintah Kota tidak lagi menerbitkan rekomendasi, namun tetap berperan menjaga kondusivitas melalui imbauan kepada pelaku usaha.

Dalam sistem Online Single Submission atau OSS, usaha minimarket dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah hingga menengah rendah. Pelaku usaha cukup mengajukan perizinan melalui aplikasi OSS, yang secara otomatis akan menyesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Meski tidak memiliki kewenangan untuk melarang, dalam hal ini Pemerintah Kota Cirebon tetap berperan menjaga kondusivitas di lapangan. Salah satunya dengan memberikan himbauan tertulis kepada calon pelaku usaha agar pendirian minimarket tidak berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Baca Juga:DPC PDI Perjuangan Kab.Cirebon Rayakan HUT Ke- 79 Megawati Soekarnoputri – VideoWakil Ketua DPRD Minta Kuwu Tetap Konsisten Dan Kreatif – Video

Himbauan tersebut bersifat kearifan lokal untuk mencegah terjadinya gesekan antara minimarket dengan pedagang pasar tradisional. Pemkot menegaskan bahwa ketentuan jarak tersebut bukan syarat perizinan, melainkan bentuk pengawasan sosial agar persaingan usaha tetap sehat.

Dengan sistem perizinan terintegrasi ini, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan perannya sebagai fasilitator investasi sekaligus penjaga tata ruang dan ketertiban usaha di wilayahnya.

0 Komentar