CIREBON – Terkait Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Norma Kesusilaan dan Nilai Agama di wilayah Kabupaten Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Shopia Zulfia SH,MH menyampaikan sikap lembaga DPRD terhadap maraknya persoalan tempat hiburan malam yang secara administratif telah mengantongi izin, namun dalam praktiknya diduga melanggar norma kesusilaan, nilai agama, dan ketertiban umum yang hidup dalam masyarakat Kabupaten Cirebon.
DPRD menegaskan, bahwa izin usaha bukanlah legitimasi tanpa batas. Perizinan merupakan instrumen administratif yang bersifat bersyarat, yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta tetap menghormati nilai moral, agama, dan kearifan lokal masyarakat Cirebon.
Kabupaten Cirebon dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai religius dan budaya luhur. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha—termasuk tempat hiburan malam—wajib menyesuaikan diri dengan karakter dan norma sosial masyarakat setempat. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan praktik-praktik yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai agama, maka pemerintah daerah wajib bertindak tegas, tanpa ragu dan tanpa kompromi.
Baca Juga:Gorong-Gorong Amblas Ganggu Arus Lalu Lintas – VideoEks Quari Di Kec. Lemahabang Akan Dijadikan TPS Terpadu – Video
DPRD Kabupaten Cirebon mendorong dan mendesak Pemerintah Daerah, melalui OPD terkait, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap tempat hiburan malam yang menjadi sorotan public. Selain itu. menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan Perda Ketertiban Umum dan peraturan perundang-undangan lainnya, meskipun izin usaha telah diterbitkan.
Tidak hanya itu saja, DPRD Kabupaten Cirebon juga meminta agar pemkab bisa memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran, pembatasan operasional, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran terbukti dan bersifat berulang. Untuk menjaga kondusivitas daerah, DPRD Kabupaten Cirebon menyarankan pemkab agar mengedepankan koordinasi lintas OPD, aparat penegak hukum, serta melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sophia juga menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi dan kegiatan usaha, namun investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon harus sejalan dengan nilai moral, norma kesusilaan, dan ketertiban umum. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan martabat sosial dan nilai agama masyarakat.DPRD Kabupaten Cirebon akan menggunakan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran secara maksimal untuk memastikan persoalan ini ditangani secara serius dan berkelanjutan. Apabila diperlukan, DPRD siap mendorong pengetatan regulasi melalui revisi Perda maupun kebijakan daerah lainnya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
