BBKH Untag Layangkan Somasi Ke PDAM Tirta Kamuning – Video

BBKH Untag Layangkan Somasi Ke PDAM Tirta Kamuning
0 Komentar

Biro Bantuan Kuasa Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Cirebon melayangkan surat teguran atau somasi kepada PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat Desa Cikalahang terkait ketersediaan air bersih yang dinilai belum terpenuhi secara berkeadilan. ‎

Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Cirebon melalui Biro Bantuan Kuasa Hukum atau BBKH resmi memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Cikalahang. Pendampingan ini merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara FH Untag Cirebon dengan Pemerintah Desa. ‎

Tim Kuasa Hukum Untag menyebut, berdasarkan hasil identifikasi lapangan, terdapat permasalahan serius terkait pengelolaan dan alokasi air bersih yang bersumber dari kawasan Talaga Remis. Atas dasar itu, surat somasi resmi dilayangkan kepada PDAM Tirta Kamuning. ‎

Baca Juga:Ketua DPRD Kab. Cirebon Minta Pemkab Tegas Terhadap Tempat Hiburan Malam yang Diduga Melanggar Norma SosialGorong-Gorong Amblas Ganggu Arus Lalu Lintas – Video

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama. Pertama, perlunya terbangun perikatan tertulis atau perjanjian kerja sama yang memadai antara Pemerintah Desa Cikalahang dengan PDAM Tirta Kamuning, mengingat selama ini hubungan kerja sama baru berada pada tahap sosialisasi. ‎

Poin kedua, perlunya kajian komprehensif dari ekspert atau lembaga berwenang untuk memastikan alokasi debit air dilakukan secara berkeadilan, serta memprioritaskan pemenuhan hak masyarakat desa di sekitar sumber air. ‎

Sedangkan poin ketiga, PDAM diminta tunduk dan patuh terhadap dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor Lima Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor Tujuh Belas Tahun Dua Ribu Sembilan Belas tentang Sumber Daya Air. ‎

Tim Kuasa Hukum FH Untag Cirebon Panji Amiarsa menjelaskan, dalam proses identifikasi masalah, tim hukum Untag juga berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS Cimanuk Cimanggis. Hasilnya, diketahui bahwa pengelolaan air berasal dari dua sumber, yaitu limpasan dan mata air di kawasan konservasi Talaga Remis dan Talaga Nilem. ‎

Dari temuan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah prinsip pengelolaan air yang seharusnya dipenuhi oleh PDAM belum sepenuhnya terlaksana. Bahkan, BBWS disebut telah melayangkan teguran hingga tiga kali kepada pihak terkait. ‎

0 Komentar