Pemkot Cirebon Tegaskan Tidak Memaksa Pedagang Pindah Ke Relokasi – Video

Pemkot Cirebon Tegaskan Tidak Memaksa Pedagang Pindah Ke Relokasi
0 Komentar

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan tidak melakukan pemaksaan terhadap pedagang pigura yang belum berminat menempati lokasi relokasi yang telah disediakan. Meski demikian, penataan kawasan bantaran Sungai Sukalila tetap dilaksanakan karena merupakan program pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS.

Penataan kawasan Sungai Sukalila menjadi bagian dari program pemerintah pusat yang diinisiasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS. Dalam hal ini, pemerintah kota berperan mendukung pelaksanaan, salah satunya dengan memfasilitasi relokasi pedagang yang sebelumnya beraktivitas di bantaran sungai.

Wali Kota Cirebon telah memberikan kebijakan dengan menyediakan tempat relokasi, termasuk bagi pedagang pigura di lantai dua Pasar Pagi. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun pedagang pigura yang mau menempati tempat relokasi yang telah disediakan.

Baca Juga:UMK Kota Cirebon Telah Diterapkan Per Januari 2026 – VideoDistan Jaga Keberlanjutan Lahan Pertanian – Video

Pemerintah kota menegaskan tidak ada kewajiban maupun pemaksaan bagi pedagang untuk menempati tempat relokasi yang disediakan. Pemkot menilai tugasnya sebatas memberikan ruang dan alternatif, sementara keputusan untuk menempati lokasi relokasi sepenuhnya berada di tangan pedagang.

Sementara itu, sejumlah pedagang lain yang terdampak seperti rumah makan dan pedagang pasar bunga dilaporkan telah menempati lokasi relokasi yang disiapkan, baik di kawasan Pasar Pagi maupun di belakang Terminal Harjamukti.

Pemkot menegaskan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berusaha mencari rezeki. Namun aktivitas berdagang harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta sesuai dengan peruntukan ruang.

0 Komentar