Kabar Bahagia! Pencairan Dana TPG Cair di Bulan Februari

Sktp
Pencairan dana sktp baik asn maupun non asn. Foto: ilustrasi freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Tahun 2026 sudah memasuki bulan kedua yaitu Bulan Februari.

Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.

Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.

Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.

Baca Juga:Mimpi Terwujud! Maarten Paes Resmi Bergabung Ajax AmsterdamFenomena Gerhana Matahari Cincin akan Menghiasi Langit Pada 17 Februari Mendatang

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Syarat Penerbitan SKTP :

– Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

  • NUPTK aktif dan valid.
  • Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.

    – Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

    – Data di Dapodik valid dan terupdate.Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

    Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.

Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Baca Juga:Kabar Gembira! Harga iPhone 16 Series Turun Harga4 Pemain Kunci Persebaya Absen Saat Menghadapi Bali United

Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.

0 Komentar