RADARCIREBON.TV- Apakah ada kenaikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026?
Banyak publik menanyakan terkait kepastian kenaikan gaji pensiun 2026, dikarenakan beredar informasi di sosial media.
Isu yang terserbar berisi informasi terkait kenaikan gaji pensiun PNS dalam anggaran tahun 2026.
Baca Juga:Mimpi Terwujud! Maarten Paes Resmi Bergabung Ajax AmsterdamFenomena Gerhana Matahari Cincin akan Menghiasi Langit Pada 17 Februari Mendatang
Hal ini disebarkan melalui media sosial dalam bentuk tangkapan layar, pesan berantai, hingga teks yang menyebutkan surat keputusan resmi pemerintah.
Di dalamnya juga menyeret nama PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang menyalurkan dana untuk tambahan gaji pensiunan ini.
Informasi tersebut memiliki pola yang sama dengan penyesuaian gaji periode sebelumnya, yang menimbulkan masyarakat percaya sebagai kebijakan baru kesejahteraan.
Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang sudah pensiun mendengar berita tersebut pastinya merasa senang di era yang serba mahal saat ini.
Namun, ada juga yang masih belum percaya terkait isu tersebut dan mencari tahu kebenarannya.
Lalu, apakah benar gaji pensiun PNS di tahun 2026 ini akan naik?
Simak ulasan berikut ini, untuk penjelasan lengkapnya:
Ternyata berita yang tersebar itu adalah hoaks atau tidak benar adanya, karena hingga memasuki bulan Februari 2026 belum ada pemerintah yang menyampaikan terkait kenaikan gaji PNS ini.
Baca Juga:Kabar Gembira! Harga iPhone 16 Series Turun Harga4 Pemain Kunci Persebaya Absen Saat Menghadapi Bali United
Dengan begitu gaji PNS masih tetap sama dan sesuai pada periode sebelumnya, tanpa ada tambahan.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026 PT Taspen memberikan klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa perusahaanya hanya memiliki kewajiban menyalurkan gaji sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa, belum adanya keputusan baru terkait perubahan tersebut.
Serta menegaskan bahwa kenaikan gaji harus memiliki kebijakan resmi dan Penerbitan dari Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Tanpa pemberitahuan atau perintah resmi dari pemerintah pihak Taspen tidak semata-mata akan memberikan penambahan dana.
Karena hal tersebut harus berpayung hukum dengan proses nominal yang dilakukan.
Dengan begitu, mereka menghimbau agar terus berhati-hati dalam menerima informasi terkait pemberitaan ini.
Jangan hanya menerima informasi dan langsung mempercayainya, namun harus dipastikan kebenarannya.
Oleh karena itu penting untuk terus memantau semua platform resmi pemerintah yang bersangkutan untuk informasi terkait hal tersebut.
