Dishub Dan Satpol PP Tertibkan Parkir Liar Di Depan CSB Mall – Video

Dishub Dan Satpol PP Tertibkan Parkir Liar Di Depan CSB Mall
0 Komentar

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan dan unsur Kelurahan Pekiringan melakukan penertiban parkir liar di kawasan depan CSB Mall. Penertiban dilakukan karena banyak kendaraan roda dua memarkirkan motor di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dan ditemani unsur Kelurahan Pekiringan pada Selasa siang melakukan tindakan tegas untuk menertibkan parkir liar kendaraan yang berada di kawasan depan CSB Mal, Kota Cirebon.

Dalam kegiatan penertiban ini, Satpol-PP mengamankan sejumlah sepeda motor yang parkir di atas trotoar. Kendaraan-kendaraan tersebut dirantai sementara untuk pengamanan, sambil menunggu pemiliknya datang ke lokasi.

Baca Juga:Mastoat Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kab. Cirebon – VideoPasien ODHIV Bisa Ambil Obat ARV Secara Langsung Tanpa Perantara – Video

Petugas kemudian mendata para pemilik kendaraan dan memberikan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP sebagai bentuk pembinaan di tempat. Para pelanggar juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penertiban yang dilakukan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019, yang melarang setiap orang memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Dalam aturan tersebut juga tercantum sanksi administratif berupa denda sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Namun untuk hari ini, Satpol-PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Penindakan berupa denda administrasi baru akan diterapkan apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan di hari berikutnya.

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin melalui patroli harian. Jika ke depan masih ditemukan parkir liar di atas trotoar, petugas akan langsung melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar