Mengenal Investasi Emas Digital: Solusi Menabung Emas Praktis dan Legal di Era Finansial Digital

Emas Digital
Mengenal Investasi Emas Digital: Solusi Menabung Emas Praktis dan Legal di Era Finansial Digital
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Investasi emas kini tidak lagi identik dengan membeli perhiasan atau menyimpan batangan di rumah. Seiring perkembangan teknologi finansial, masyarakat dapat berinvestasi melalui emas digital, yaitu kepemilikan emas yang dilakukan secara daring dengan proses yang praktis dan aman. Model investasi ini semakin diminati karena dapat dimulai dari nominal kecil serta diawasi langsung oleh otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Secara umum, emas digital merupakan bentuk kepemilikan emas tanpa harus memegang fisiknya secara langsung. Emas yang dibeli akan tercatat dalam akun pengguna di aplikasi penyedia layanan dan disimpan oleh lembaga kustodian resmi. Meski bersifat digital, emas tersebut tetap memiliki nilai riil dan dapat dicetak menjadi emas fisik kapan saja sesuai ketentuan platform.

Salah satu keunggulan utama investasi emas digital adalah modal awal yang sangat terjangkau. Investor pemula bisa mulai menabung emas hanya dengan beberapa ribu hingga puluhan ribu rupiah. Selain itu, emas digital memiliki tingkat likuiditas tinggi karena dapat dijual kembali kapan saja melalui aplikasi tanpa perlu datang ke toko emas. Dari sisi keamanan, penyimpanan emas dilakukan oleh pihak kustodian terpercaya sehingga risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan dapat diminimalkan.

Baca Juga:Kenali Saldo Minimum Tabungan BCA, dari Rp5.000 hingga Layanan Nasabah PrioritasSaldo Minimum Bank Mandiri Beragam, Nasabah Wajib Pahami Agar Rekening Tetap Aktif

Cara kerja investasi emas digital terbilang sederhana. Pengguna cukup mendaftarkan diri di aplikasi pilihan, melakukan pengisian saldo melalui transfer bank atau dompet digital, lalu membeli emas sesuai nominal atau berat yang diinginkan. Jumlah emas yang dibeli akan otomatis dikonversi ke satuan gram dan tercatat dalam akun. Investor dapat memantau pergerakan harga emas secara real-time, kemudian menjual atau mencetak emas fisik apabila diperlukan.

Di Indonesia, tersedia berbagai aplikasi emas digital yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK maupun BAPPEBTI. Beberapa di antaranya adalah DANA eMAS yang ramah bagi pemula, Bareksa Emas dengan opsi diversifikasi investasi, serta Pegadaian Digital sebagai layanan resmi milik BUMN. Selain itu, terdapat pula Indogold, Treasury, Pluang Syariah, Shopee Tabungan Emas, Tokopedia Emas, LakuEmas, hingga BukaEmas yang menawarkan fitur pembelian berkala, pencetakan emas fisik, dan pilihan investasi berbasis syariah.

0 Komentar