THR 2026 Cair Bulan Apa? Cek Jadwal Pencairan dan Perhitungannya di Sini

THR 2026 Cair Bulan Apa? Cek Jadwal Pencairan dan Perhitungannya
Dok. Shutterstock
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi topik yang paling dinantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia setiap tahunnya. Menjelang momen Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, banyak orang mulai bertanya-tanya mengenai kapan dana tambahan ini akan masuk ke rekening. Mengingat kalender hijriah yang terus bergeser, jadwal pencairan tahun ini diprediksi akan jauh lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kapan Estimasi THR 2026 Cair?

Berdasarkan Kalender Hijriah dan estimasi libur nasional, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20 atau 21 Maret 2026. Merujuk pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta pola pencairan tahunan, berikut adalah estimasi jadwalnya:

Pekerja Swasta: Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Mengingat Lebaran jatuh di tanggal 20-an, maka perusahaan idealnya sudah menunaikan kewajiban mereka maksimal pada tanggal 13 atau 14 Maret 2026.

Baca Juga:Hanya Berjarak Dua Hari Usai Laga di Solo, Bek Muda Persib Berlabel Timnas Indonesia Resmi Melepas Masa LajangMobil Avanza Terbaru 2026 Hadir Lebih Modern, Cek Detailnya Disini!

ASN/PNS, TNI, dan Polri: Biasanya, pemerintah akan mencairkan THR untuk aparatur negara sedikit lebih awal, yakni mulai H-10 sebelum lebaran. Dengan demikian, diperkirakan proses transfer bagi ASN akan dimulai sejak pekan pertama atau awal pekan kedua bulan Maret 2026.

Cara Menghitung Besaran THR (Format Teks)

Besaran THR yang Anda terima sangat bergantung pada masa kerja dan status kepegawaian Anda di perusahaan. Berikut adalah panduan perhitungannya yang bisa Anda simpan:

1.Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Secara Terus-menerus

Bagi Anda yang sudah senior atau sudah bekerja setahun penuh, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

2.Masa Kerja di Bawah 12 Bulan (Proposional)

Bagi karyawan yang baru bergabung (minimal 1 bulan kerja), perhitungannya menggunakan rumus prorata sebagai berikut:

Rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah

Contoh: Jika Anda baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka perhitungannya adalah (6/12) x 5.000.000 = Rp2.500.000.

Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja

Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa THR merupakan hak keagamaan yang wajib diberikan kepada pekerja. Ada beberapa poin penting yang perlu diingat:

  • Bayar Penuh: THR harus dibayarkan secara tunai dan utuh, tidak boleh dicicil dengan alasan apa pun.
  • Sanksi Keterlambatan: Perusahaan yang terlambat membayar dari batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
  • Posko Pengaduan: Biasanya Kemnaker akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan hak mereka.
0 Komentar