Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Mereka menuntut kejelasan pembayaran gaji yang belum diterima serta mendorong kenaikan nominal upah yang dinilai tidak layak.
Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon pada Kamis siang, 5 Februari 2026, untuk melakukan audiensi. Dalam kesempatan ini, audiensi dihadiri perwakilan tenaga pendidik dan operator sekolah yang merasa dirugikan atas ketidakjelasan hak keuangan.
Ketua Aliansi P3K Paruh Waktu, Anton, menyebut hingga saat ini masih banyak tenaga pendidik paruh waktu yang belum menerima gaji bulan November dan Desember dua ribu dua puluh lima. Selain itu, aliansi menolak nominal upah Rp300.000 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor Tiga Puluh Empat Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima.
Baca Juga:Bupati Imron Soroti Kasus Penipuan P3K Di Lingkup Pemkab Cirebon – VideoPipa Swasta Ditemukan Pada Kawasan Mata Air Cikalahang – Video
Anton menegaskan ketentuan tersebut bertentangan dengan Keputusan Kementerian PAN-RB Nomor Enam Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Dalam aturan tersebut, upah PPPK paruh waktu diamanatkan minimal setara honorer, atau UMK jika daerah mampu.
Berdasarkan data aliansi, jumlah total PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon mencapai tiga ribu lima ratus dua belas orang. Sekitar seribu delapan ratus di antaranya berada di sektor pendidikan.
Keluhan juga disampaikan oleh Sugiarti, salah satu guru P3K paruh waktu di Kecamatan Plumbon. Ia mengaku belum menerima gaji bulan Desember dan menyoroti tidak adanya kejelasan nominal gaji dalam surat keputusan.
Sugiarti menyebut selama belum menerima gaji, dirinya terpaksa mencari penghasilan tambahan sebagai guru privat untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini dinilai memberatkan, terlebih bagi tenaga pendidik yang menjadi tulang punggung keluarga.
Aliansi memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan keputusan dalam pertemuan lanjutan. Jika tidak ada hasil, aliansi berencana melayangkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Cirebon, khususnya Komisi IV.
Ke depan, Aliansi PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah dan legislatif segera mengambil langkah konkret agar hak tenaga pendidik paruh waktu dapat dipenuhi secara layak dan berkeadilan.