Kabar Gembira Dari BGN! Pegawai SPPG di MBG Dapat THR, Ini Kriteria Penerima yang Wajib Diketahui

Pegawai SPPG Dapat THR
Dok. Shutterstock
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar gembira tengah menyelimuti para petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberikan lampu hijau terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pejuang program makan bergizi gratis ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung kesehatan generasi bangsa.

Namun, tidak semua pihak yang terlibat di SPPG bisa langsung menerima tunjangan ini dengan skema yang sama. Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan mendalam mengenai siapa saja yang masuk dalam daftar penerima. Mari kita bedah lebih lanjut agar tidak ada kesalahpahaman.

Status ASN Menjadi Syarat Utama

Poin utama yang ditekankan oleh pemerintah adalah status kepegawaian. Pegawai SPPG Dapat THR, Ini Kriteria Penerima yang paling utama: mereka harus sudah resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:Masih Punya Utang Puasa? Cek Kapan Batas Qadha Puasa Ramadhan 2026, Begini Penjelasan UlamaResmi!! Persib Bandung Datangkan Sergio Castel Eks Pemain Liga Spanyol

Bagi mereka yang telah dilantik menjadi ASN PPPK, hak mendapatkan THR sudah dijamin oleh undang-undang. Hal ini merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur kesejahteraan aparatur negara setiap tahunnya. Jika Anda adalah bagian dari ribuan tenaga profesional seperti Kepala SPPG, ahli gizi, atau akuntan yang telah melewati proses seleksi CAT dan resmi dilantik, maka tunjangan ini dipastikan akan mendarat di rekening Anda.

Bagaimana dengan Pegawai Baru dan Non-ASN?

Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana nasib mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun atau belum berstatus ASN. Berdasarkan aturan yang berlaku, pegawai PPPK yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun tetap memiliki kesempatan mendapatkan THR. Namun, jumlahnya akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh.

Sayangnya, bagi tenaga sukarelawan atau pegawai yang belum masuk dalam skema ASN, pemerintah saat ini masih memfokuskan tunjangan tersebut pada mereka yang sudah memiliki kontrak kerja resmi dengan negara. Hal ini menunjukkan pentingnya proses administrasi dan seleksi yang sedang digalakkan oleh BGN untuk memformalkan status ribuan pekerja di unit-unit SPPG di seluruh Indonesia.

0 Komentar