Menariknya, tidak semua ulama sepakat dengan pemahaman larangan tersebut. Sebagian ahli hadis menilai kualitas hadis itu lemah, sehingga mayoritas ulama di luar mazhab Syafi’i tetap membolehkan puasa sunnah biasa setelah Nisfu Syaban. Ada pula yang menyatakan hukumnya hanya makruh, bukan haram.
Dari sini terlihat bahwa persoalan ini termasuk wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat). Umat Islam sebaiknya memahami konteks, melihat kebiasaan ibadah masing-masing, serta menjaga kesiapan fisik dan niat dalam menyambut Ramadhan. Dengan begitu, ibadah tetap berjalan tenang tanpa diliputi keraguan.
