Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon undang sejumlah SKPD hingga Inspektorat untuk membahas pembagian dan penegasan tugas dan fungsi organisasi. Dewan menegaskan kepala daerah harus membuat kebijakan kembali terkait hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon mengadakan rapat bersama BKPSDM, DPUTR, DPRKP, hingga Inspektorat Kota Cirebon untuk membahas pembagian serta penegasan tugas dan fungsi organisasi. Agenda ini diselenggarakan di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pertemuan ini dilakukan karena dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah SKPD yang masih tumpang tindih mengenai kewenangan. Sehingga hal ini dapat berpotensi terjadinya lempar tanggung jawab.
Baca Juga:Bupati Imron Soroti Kasus Penipuan P3K Di Lingkup Pemkab Cirebon – VideoPipa Swasta Ditemukan Pada Kawasan Mata Air Cikalahang – Video
Menanggapi hal ini, Handarujati Kalamullah selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, mengatakan Wali Kota harus mengevaluasi dan menerbitkan kebijakan kembali terkait tugas dan kewenangan.
Ia juga menyebut DPUTR dan DPRKP menjadi salah dua SKPD yang kerap dipersoalkan karena menjadi pengampu infrastruktur bagi terciptanya visi misi kepala daerah.