Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, memicu huru-hara dan polemik di tengah masyarakat. Lahan yang akan dimanfaatkan diklaim sebagai area pemakaman oleh Yayasan Darma Rakita Jamblang, namun pemerintah desa menyebut lahan tersebut merupakan aset desa.
Pemerintah Desa Serang bersama jajarannya bersiap memanfaatkan lahan seluas tujuh koma enam hektar untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun rencana tersebut menuai penolakan dari Yayasan Darma Rakita Jamblang, yang menyebut lahan masih digunakan sebagai pemakaman.
Kuwu Desa Serang, Risdianto, menegaskan lahan tersebut telah tercatat sebagai aset desa sejak tahun dua ribu tujuh dan dipertegas kembali pada tahun dua ribu dua belas.
Baca Juga:Audiensi Lanjutan P3K Paruh Waktu, Kadisdik Tekankan Soal Anggaran – VideoJelajahi Rumah Aspirasi Ateng Sutisna Di Majalengka – Video
Menurut Risdianto, pemerintah desa justru telah melakukan pendataan kuburan secara menyeluruh dari ujung timur hingga barat lokasi. Hasilnya, terdata seratus tiga belas kuburan; sebagian besar di antaranya sudah tidak terawat, berpuluh bahkan ratusan tahun, dan tidak memiliki ahli waris.
Pemerintah desa membantah tudingan pembongkaran makam. Menurut Risdianto, hilangnya penanda kubur terjadi karena kondisi lahan yang lama tidak terpelihara dan ditumbuhi semak belukar.
Di sisi lain, Yayasan Darma Rakita Jamblang mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan berupa surat Letter C sejak tahun seribu sembilan ratus lima puluh delapan dengan total luas sekitar delapan hektar.
Pihak yayasan juga menyebut adanya laporan sejumlah keluarga yang kehilangan kuburan anggota keluarganya. Mereka meyakini di atas lahan yang direncanakan untuk koperasi masih terdapat makam aktif.
Meski demikian, Pemdes memilih mengedepankan musyawarah dan kerja sama untuk penataan kawasan pemakaman agar lebih tertib, terawat, dan tetap menghormati nilai kemanusiaan.