BPR Bank Cirebon Resmi Ditutup! Anda Punya Simpanan, Baca Sampai Tuntas, Begini Cara Urus Tabungan Anda

BPR Bank Cirebon
Kantor BPR Bank Cirebon Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kota Cirebon diguncang kabar mengejutkan. Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon resmi ditutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut terhitung sejak 9 Februari 2026, memicu kegelisahan ribuan nasabah.

Penutupan BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jl. Talang No. 43, Lemahwungkuk, sontak bikin geger. Bank yang selama ini menjadi tumpuan pelaku UMKM dan warga Kota Cirebon itu kini memasuki fase likuidasi penuh. Untuk mencegah kepanikan meluas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung turun tangan.

LPS memastikan simpanan nasabah tetap aman dan akan dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, prosesnya tidak instan. LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang memakan waktu maksimal 90 hari kerja.

Baca Juga:Perkembangan Penanganan Perkara BPR Bank Cirebon di Tahun 2026 – VideoPenyertaan Modal Rp.14 Miliar Ke BPR Bank Cirebon Tertahan – Video

“Dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS,” tegas LPS dalam keterangan resminya.

Artinya, uang nasabah tidak hilang, tetapi harus menunggu proses administrasi yang sedang berjalan. Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim secara resmi, nasabah bisa mengecek status simpanannya langsung di kantor BPR Bank Cirebon atau melalui website resmi LPS.

Sementara itu, bagi debitur atau nasabah yang masih memiliki pinjaman, LPS menegaskan kewajiban tetap berlaku. Cicilan dan pelunasan pinjaman harus tetap dibayarkan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia juga memperingatkan adanya potensi pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi.

“Nasabah jangan percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa mengurus pencairan dana dengan imbalan atau biaya tertentu. Itu penipuan,” tegas Jimmy.

LPS juga menegaskan bahwa kejadian ini bukan akhir kepercayaan pada perbankan. Masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum lain yang sehat dan beroperasi normal. Seluruh simpanan nasabah di bank yang berizin dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Namun ada catatan penting. Agar simpanan benar-benar dijamin, nasabah wajib memenuhi syarat 3T LPS:

0 Komentar