Upaya Pemerintah Kota Cirebon untuk menyehatkan BPR Bank Cirebon harus terhenti karena izin usaha dicabut OJK Cirebon pada 9 Februari 2026. Meski sudah menyiapkan suntikan dana 14 miliar rupiah di tahun 2025 dan 10 miliar di tahun 2026, harus menjadi SiLPA.
Pada Rabu pagi, masih banyak masyarakat nasabah yang mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon untuk memastikan informasi lanjutan dari LPS mengenai nasib dana simpanan dan uang tabungan yang ada. Meskipun sebelumnya LPS akan menjamin semua dana nasabah aman dan akan dikembalikan selama 90 hari kerja sesuai ketentuan.
Di samping itu, upaya penyehatan juga sebelumnya sudah dilakukan Pemerintah Kota Cirebon dengan menyiapkan suntikan dana 14 miliar rupiah di tahun 2025 dan 10 miliar di tahun 2026. Namun harus pupus usai izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh OJK Cirebon atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Baca Juga:Pasar Darurat Lemahabang Kulon Siap Ditempati Pedagang – VideoPolisi Amankan Remaja Yang Diduga Hendak Melakukan Tawuran – Video
Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon mengaku dana yang disiapkan Pemkot akan menjadi SiLPA dan diharapkan bisa dimanfaatkan untuk program lain yang lebih baik.
Dengan dicabutnya izin usaha, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyerahkan proses sepenuhnya kepada LPS, terutama mekanisme penyaluran dana nasabah dan lainnya.