Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Bappenda Kabupaten Cirebon mengungkapkan masih adanya sejumlah kendala dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Salah satunya adalah ketidaksesuaian data, seperti munculnya SPPT ganda, objek pajak yang sudah tidak ada namun masih tercatat, hingga terbitnya SPPT untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Bappenda Kabupaten Cirebon mengungkapkan masih adanya sejumlah kendala dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Bappenda Kabupaten Cirebon mencatat masih ditemukan SPPT PBB dengan data tidak valid, di antaranya satu bidang tanah yang memiliki lebih dari satu SPPT atau double anslag. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi sekaligus berdampak pada akurasi piutang pajak daerah.
Selain itu, masih terdapat SPPT yang tercatat aktif meski objek pajaknya sudah tidak ada. Tak hanya itu, SPPT untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seharusnya tidak dikenakan pajak juga masih ditemukan terbit, sehingga menambah beban piutang yang seharusnya tidak muncul.
Baca Juga:Serunya Belajar Televisi Sejak Dini – VideoSungai Meluap Pemukiman Warga Di Dua Kecamatan Terendam Banjir – Video
Saat ini, Bappenda Kabupaten Cirebon tengah melakukan proses verifikasi terhadap data-data tersebut sebagai dasar untuk pembatalan SPPT bermasalah. Langkah ini dilakukan agar piutang PBB tidak terus bertambah akibat data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Untuk mempercepat proses validasi, Bappenda juga meminta peran aktif pemerintah desa dan kelurahan agar melakukan inventarisasi dan pendataan ulang objek PBB di wilayah masing-masing. Verifikasi berbasis data lapangan ini diharapkan dapat menjadi solusi penataan administrasi PBB yang lebih akurat dan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.