Kondisi jalan rusak yang lebih dari satu tahun di Desa Juntikebon dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari. Pemerintah desa memastikan jalan tersebut merupakan kewenangan kabupaten dan telah diajukan perbaikannya sejak tahun 2025. Kondisi jalan di Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat mengalami kerusakan sejak tahun 2024. Lubang di sejumlah titik membuat pengendara harus memperlambat laju kendaraan dan berbelok menghindari jalan berlubang. Pemerintah desa setempat menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut bukan merupakan jalan desa, melainkan jalan kabupaten. Karena itu, kewenangan perbaikan berada di pemerintah kabupaten. Meski demikian, pemerintah desa mengaku tidak tinggal diam. Sejak 2025 kemarin, pihak desa telah mengajukan proposal perbaikan melalui berbagai jalur, termasuk kepada instansi terkait dan Dinas PUPR. Menurut keterangan pemerintah desa, pengajuan sudah diproses dan tinggal menunggu realisasi. Informasi yang diterima, perbaikan direncanakan masuk pada tahun anggaran 2026. Aktivitas masyarakat disebut cukup terdampak akibat kerusakan jalan. Warga yang biasa melintas lurus kini harus bermanuver menghindari lubang. Meski belum ada laporan kecelakaan, pemerintah desa berharap perbaikan segera terealisasi agar tidak menimbulkan korban. Rencana perbaikan disebut-sebut akan dilaksanakan sekitar bulan April atau Mei 2026, atau pasca Hari Raya Idulfitri, menunggu pelaksanaan dari pemerintah kabupaten.