Proses hukum perkara di Perumda BPR Bank Cirebon tetap berjalan. Meski sudah dicabut izin usahanya oleh OJK, serta dana nasabah sudah mulai ada pengembalian oleh LPS.
Penutupan Perumda BPR Bank Cirebon tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon atas permintaan LPS.
Dan pada Jumat, LPS mulai menyalurkan pengembalian dana nasabah secara bertahap melalui Bank Himbara. Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, menyampaikan saat ini pihak kejaksaan tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Baca Juga:Mobil Mini Bus Terperosok Di Jut Beringin – VideoBanjir Landa Astanajapura – Video
Sehingga jika sudah ada hasil audit resmi, maka akan dilanjutkan dengan tahapan hukum. Seperti penetapan para calon tersangka yang telah melakukan dugaan tindakan pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon.
Dengan adanya penutupan BPR oleh OJK disebut ranah administrasi, sedangkan penanganan pidana berada pada ranah yang berbeda. Sehingga, penanganan hukum tetap berjalan oleh tim penyidik di kejaksaan.