Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon memperketat aturan pengelolaan Shelter Taman Parkir Sumber guna menghidupkan kembali aktivitas perdagangan. Dari total 43 unit shelter yang tersedia, masih terdapat sejumlah lapak yang belum aktif berjualan sehingga diperlukan penataan dan evaluasi lebih tegas.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon memperketat aturan pengelolaan Shelter Taman Parkir Sumber guna menghidupkan kembali aktivitas perdagangan. Pengetatan aturan ini dilakukan sebagai langkah strategis agar seluruh shelter yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal. Disperdagin mencatat, dari 43 shelter yang tersedia di kawasan Taman Parkir Sumber, masih ada beberapa pedagang yang belum menjalankan aktivitas usaha secara rutin.
Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni evaluasi aktivitas pedagang. Apabila dalam kurun waktu 30 hari tidak melakukan kegiatan berjualan, maka pengelola berhak mengambil alih shelter tersebut untuk kemudian diberikan kepada pihak lain yang benar-benar siap dan berkomitmen berdagang.
Baca Juga:Parkir Bahu Jalan Toserba Memicu Kemacetan & Kesemrawutan – VideoNasdem Lantik Pengurus DPC Kecamatan se-Kab. Cirebon – Video
Selain pengetatan aturan, Disperdagin Kabupaten Cirebon juga akan melakukan pendataan ulang serta pembinaan kepada para pedagang agar pemanfaatan shelter berjalan tertib dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon untuk memastikan seluruh fasilitas yang telah dibangun benar-benar produktif, sekaligus menciptakan suasana perdagangan yang lebih ramai dan kompetitif di Shelter Taman Parkir Sumber.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong geliat ekonomi di kawasan shelter, sehingga aktivitas perdagangan semakin hidup dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dengan pemanfaatan shelter yang maksimal, kontribusi terhadap PAD pun ditargetkan dapat terus meningkat secara bertahap.