Perampokan terjadi di rumah seorang warga Desa Pangkalan Pari, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka. Pelaku diduga masuk dengan mencongkel jendela kamar, lalu menyekap korban sebelum melarikan diri membawa perhiasan emas.
Aksi perampokan terjadi di rumah warga Desa Pangkalan Pari, Blok Sigarkupat, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, pada dini hari. Pelaku nekat menyekap korban dan mengancam akan membunuh sebelum menggasak puluhan gram perhiasan emas.
Pelaku diduga masuk seorang diri dengan cara mencongkel jendela kamar rumah korban. Saat korban terlelap, pelaku langsung menutup mulut dan wajahnya agar tidak berteriak atau melakukan perlawanan.
Baca Juga:Pemantauan Hilal 1 Ramadan Di Pantai Baro Gebang – VideoPantai Baro Gebang Belum Ideal Dalam Memantau Objek Langit – Video
Dalam kondisi terancam, korban bernama Jumsinah dipaksa menyerahkan perhiasan emas yang dikenakannya. Pelaku kemudian melucuti kalung, gelang, dan cincin emas dengan total berat sekitar 50 gram atau senilai kurang lebih 48 juta rupiah.
Sementara setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jendela bagian depan rumah. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan memburu pelaku yang identitasnya belum diketahui.