Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui BKPSDM menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi kinerja dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui BKPSDM menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan atau PKAP BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meylan Sarry Rumakito, menjelaskan penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Cirebon yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja serta Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Baca Juga:Karang Taruna Diminta Untuk Inovatif Dan Mandiri – VideoWalikota Tinjau Festival Ramadan Di Jalan Siliwangi – Video
Sedangkan bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Pada hari Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Meylan menegaskan, meski terdapat penyesuaian waktu selama Ramadhan, jumlah jam kerja efektif tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu. Ia juga memastikan seluruh kepala perangkat daerah wajib menjaga produktivitas ASN serta menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.