Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka – Ini Link Pendaftaran, Syarat, dan Ketentuannya

Mudik Gratis DKI Jakarta
Mudik gratis DKI Jakarta 2026 sudah dibuka pendaftarannya melalui https://mudikgratis.jakarta.go.id. Daftarkan diri segera karena pendaftaran ditutup jika kuota penuh. Foto: Instagram @dishubdkijakarta
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Program mudik gratis Lebaran 2026 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi dibuka untuk masyarakat pada hari Minggu, 22 Februari 2026. Program ini hadir sebagai bentuk dukungan bagi warga Jakarta yang berniat pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar, sehingga tidak perlu khawatir tentang beban biaya transportasi.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi program, yaitu https://mudikgratis.jakarta.go.id. Tidak ada batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditetapkan, karena pendaftaran akan segera ditutup ketika kuota yang tersedia telah terisi penuh. Oleh karena itu, bagi mereka yang tertarik sangat disarankan untuk mendaftar sesegera mungkin agar tidak terlewatkan kesempatan.

Persyaratan dan Peraturan yang Harus Dipenuhi

Calon peserta program mudik gratis wajib memenuhi serangkaian persyaratan administrasi agar pendaftarannya dapat diproses. Berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan:

Baca Juga:Emas Naik Sampai Kapan? Tren Meningkat, Bahkan Ada Proyeksi Hingga US$6.000Harga Emas Antam dan Logam Mulia di Pegadaian: Harga 1 Gram UBS Melewati Rp3 Juta, Antam Belum Tersedia

• Peserta diwajibkan melengkapi dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dengan alamat domisili DKI Jakarta (disarankan sebagai prioritas), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika akan menggunakan sepeda motor untuk perjalanan mudik.

• Setiap pendaftar berhak menyertakan hingga tiga anggota keluarga yang tercatat dalam satu KK yang sama. Hal ini memungkinkan keluarga kecil untuk mengikuti program ini secara bersama-sama.

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diisi pada formulir pendaftaran harus sesuai dengan data yang tertera di KTP asli. Kesalahan dalam pengisian NIK dapat menyebabkan pendaftaran tidak dapat diterima.

• Setelah menyelesaikan pendaftaran secara daring, peserta harus melakukan proses verifikasi dengan membawa fotokopi seluruh dokumen yang dibutuhkan ke tempat verifikasi terdekat. Lokasi verifikasi akan diinformasikan melalui situs resmi atau melalui pemberitahuan setelah pendaftaran berhasil dilakukan.

• Perlu diperhatikan bahwa peserta tidak diperkenankan mendaftar di lebih dari satu program mudik gratis yang diselenggarakan oleh pihak mana pun. Jika ditemukan adanya pendaftaran ganda, maka pendaftaran akan langsung dibatalkan dan keputusan ini tidak dapat diganti.

• Hak untuk mengikuti program mudik gratis ini tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang lain. Tindakan semacam itu dapat mengakibatkan pembatalan hak peserta dan mungkin dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 Komentar