Kuasa hukum korban dari LBH Petani menegaskan dukungannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang. Pihaknya beserta keluarga meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati. Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan dua terdakwa berinisial RR dan PBS terhadap satu keluarga yang menewaskan lima orang, kembali menghadirkan ketegangan di ruang persidangan. Kuasa hukum korban, Hery Reang dari LBH Petani, menyatakan tetap konsisten mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan kepercayaannya kepada Jaksa Penuntut Umum, yang telah membacakan dakwaan secara jelas dan tegas. Menurutnya, substansi perkara tidak berubah meskipun terdakwa mengajukan perlawanan atau eksepsi. Kuasa hukum korban menekankan bahwa dakwaan primer yang diterapkan adalah Pasal 459 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati. Ia menyebut unsur niat dan perencanaan sudah terang, termasuk dugaan membawa alat berupa besi sebelum kejadian. Terkait munculnya sejumlah nama lain dalam pembacaan perlawanan oleh tersangka, seperti dugaan adanya pihak lain maupun motif hutang, pihak kuasa hukum korban membantah keras. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada jaksa bahwa nama-nama tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak masuk dalam pokok perkara. Menurutnya, perkara ini murni pembunuhan berencana dengan dua terdakwa, bukan melibatkan tambahan sejumlah orang sebagaimana disebut dalam perlawanan. Ia menilai narasi tersebut hanya upaya mengaburkan substansi perkara. Kuasa hukum korban juga berharap Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan tanggal 4 Maret mendatang. Ia menegaskan, lima nyawa telah melayang dan keadilan bagi korban harus ditegakkan melalui putusan yang seberat-beratnya.