RADARCIREBON.TV- Menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, kebutuhan tukar uang baru Lebaran 2026 meningkat tajam. Tradisi membagikan THR dan angpau membuat pecahan kecil seperti Rp10.000 hingga Rp2.000 banyak diburu masyarakat.
Sayangnya, kuota penukaran melalui layanan PINTAR dari Bank Indonesia sering kali habis dalam hitungan menit.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir. Masih ada opsi penukaran uang baru langsung di kantor cabang bank umum yang bekerja sama dengan BI.
Baca Juga:Arsenal vs Chelsea: Menang 2-1, The Gunners Jauhi Man City Berkat Gol CornerHarga emas Antam Senin ini melambung Rp 50.000/gram
Daftar Bank yang Melayani Tukar Uang Baru Lebaran 2026
Sejumlah bank nasional membuka layanan penukaran uang baru menjelang Ramadan dan Lebaran. Layanan ini tersedia melalui program resmi BI maupun langsung di kantor cabang.
Beberapa bank yang melayani penukaran uang baru antara lain:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Mandiri
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan kas keliling dalam program SERAMBI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026
Baik melalui kas keliling BI maupun kantor cabang bank, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
-Membawa KTP asli atau identitas resmi yang masih berlaku.
– Membawa bukti pemesanan (jika mendaftar melalui PINTAR BI).
– Membawa uang tunai sesuai nominal yang ingin ditukarkan.
– Uang dalam kondisi rapi, tidak dilipat, tidak distaples, tidak dicoret, dan tidak diremas.- Penukaran tidak dapat diwakilkan.Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Berdasarkan ketentuan resmi dari Bank Indonesia, batas maksimal penukaran uang baru per orang adalah Rp5.300.000. Rinciannya sebagai berikut:
Rp50.000: maksimal 50 lembar
Rp20.000: maksimal 50 lembar
Rp10.000: maksimal 100 lembar
Rp5.000: maksimal 100 lembar
Rp2.000: maksimal 100 lembar
Rp1.000: maksimal 100 lembar
