TPA liar di Perumahan Taman Kota Ciperna akhirnya ditutup setelah bertahun-tahun digunakan. Lokasi tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang dirancang sebagai fasilitas umum, namun berubah fungsi menjadi TPS tidak resmi.
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Perumahan Taman Kota Ciperna ini disebut sudah ada sejak sekitar tahun 2011, seiring bertambahnya jumlah penghuni perumahan. Lahan kosong milik developer yang belum dimanfaatkan akhirnya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, lokasi tersebut tidak tercatat sebagai TPS resmi. Karena itu statusnya dikategorikan sebagai TPS liar.
Baca Juga:Pengurus PGRI se-Kota Cirebon Dibekali Orientasi – VideoPantai Kesenden Kembali Dipenuhi Sampah – Video
Selain warga perumahan, diduga sampah juga berasal dari luar kawasan. Beberapa kali ditemukan kendaraan pick-up dari luar yang membuang sampah di lokasi tersebut. Posisinya yang terbuka dan berada di jalur perlintasan memudahkan orang luar untuk membuang sampah secara sembarangan.
Kondisi ini menimbulkan penumpukan sampah dan keluhan warga terkait bau serta kebersihan lingkungan. Pada September hingga Oktober tahun lalu, lokasi tersebut disidak oleh Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama dinas terkait. Dua hari setelah sidak, TPS liar langsung ditutup oleh pemerintah desa dan dipagar secara rapat.
Sejak penutupan tersebut, akses masuk ke lokasi sudah tidak lagi terbuka. Warga kini mengandalkan petugas pengangkutan sampah resmi yang beroperasidi perumahan dan wilayah sekitar.