Sebaliknya, jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan atas namanya dari harta peninggalannya, karena saat kewajiban itu mulai berlaku ia masih dalam keadaan hidup.
3. Bayi yang Lahir Setelah Magrib Malam Idulfitri
Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, karena ia belum ada pada saat kewajiban itu berlaku. Namun, jika bayi lahir sebelum Magrib di akhir Ramadan, maka ia termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tuanya atau walinya.
Dalam praktiknya, banyak keluarga tetap membayarkan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir sebagai bentuk kehati-hatian dan tambahan kebaikan, meski secara fikih tidak wajib jika lahir setelah Magrib.
4. Non-Muslim
Baca Juga:Jangan Sampai Salah! Ini Waktu Terbaik Membayar Utang Puasa Ramadan karena Menstruasi Jadwal Ketat & Momen Krusial Turnamen Bulu Tangkis Klasik All England 2026!
Zakat fitrah adalah kewajiban khusus bagi umat Islam. Oleh karena itu, orang yang tidak beragama Islam tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Ibadah ini merupakan bagian dari syariat Islam yang mengikat pemeluknya.
5. Orang yang Tidak Memenuhi Syarat Wajib
Secara umum, syarat wajib zakat fitrah meliputi: beragama Islam, hidup saat terbenam matahari pada akhir Ramadan, dan memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban tidak berlaku.
Sebagai contoh, seseorang yang berada dalam kondisi sangat miskin hingga tidak memiliki makanan yang cukup untuk dirinya pada hari raya, tidak dibebani kewajiban. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa kewajiban syariat selalu disertai kemampuan.
Siapa yang Wajib Membayar?
Sebagai perbandingan, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anak yang belum mampu, dan anggota keluarga lain yang berada dalam tanggungan nafkahnya.
Mazhab Malik ibn Anas dan Ahmad ibn Hanbal juga menegaskan pentingnya tanggung jawab kepala keluarga dalam memastikan zakat fitrah seluruh anggota keluarga tertunaikan.
Besaran zakat fitrah umumnya setara dengan satu sha’ makanan pokok, yang jika dikonversi ke ukuran saat ini sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan pokok lain sesuai kebiasaan daerah setempat.
