Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat melakukan kajian dukungan penetapan Wayang Kulit Gagrak Cirebon sebagai Warisan Budaya Takbenda tingkat nasional. Saat ini, Wayang Kulit Gagrak telah ditetapkan sebagai WBTB tingkat Provinsi Jawa Barat, namun masih memerlukan pelengkapan data untuk naik status.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat melakukan kajian dukungan penetapan Wayang Kulit Gagrak Cirebon sebagai Warisan Budaya Takbenda tingkat nasional. Saat ini, Wayang Kulit Gagrak telah ditetapkan sebagai WBTB tingkat Provinsi Jawa Barat, namun masih memerlukan pelengkapan data untuk naik status.
Kedatangan mereka ke kantor Disbudpar Kabupaten Cirebon bertujuan untuk membantu pemerintah daerah melengkapi kajian pendukungan penetapan Warisan Budaya Takbenda.
Baca Juga:Kodim 0614 Kota Cirebon Berikan Bantuan Pendidikan Kepada Siswa SMPPetugas Siaga Cegah Tawuran Di Babakan Gebang – Video
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah IX, Risa Nopianti, menjelaskan dalam proses kajian tim menghimpun informasi dari para narasumber terkait sejarah, eksistensi, serta kondisi terkini Wayang Kulit Gagrak di Cirebon. Selain itu, tim BPK juga menggali sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam upaya pelindungan dan pengembangan apabila ditetapkan sebagai WBTB nasional.
Menurut data dari Disbudpar Kabupaten Cirebon, terdapat 15 usulan WBTB tahun 2026 yang telah ditetapkan di tingkat provinsi dan diusulkan ke nasional. Di antaranya Batik Trusmi, Berokan Cirebon, Burok Cirebon, Malam Hesti Cirebon, Masres, Memitun Cirebon, Mudun Lemah Cirebon, Pepes Intip Tahu, Rongeng Bugis, Sega Lengko, Serabut Cirebon, Tape Ketan Bakung, Tongseng Battembat, Wayang Golek Cepak Cirebon, serta Wayang Kulit Gagrak Cirebon.