Hari pertama operasional Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Kolektif Desa atau Paduka digelar di Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Sistem yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dinilai mempermudah perangkat desa dalam mendata dan melayani kebutuhan dokumen warga.
Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kolektif Desa bernama Paduka resmi mulai diujicobakan di Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani. Meskipun masih dalam tahap akses terbatas, perangkat desa meyakini sistem ini akan mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan.
Kepala Dusun Dua Desa Kalibaru, Abdurrahman Malik, menyebut warga kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Melalui Paduka, pengajuan dapat difasilitasi dari desa sehingga pekerjaan perangkat menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Baca Juga:Peternakan Bebek Bumdes Megu Cilik Belum Profitable – VideoDesa Wisata Trusmi Wetan Siap Sambut Tamu Mancanegara – Video
Sebelum dioperasikan, perangkat desa telah mengikuti bimbingan teknis selama satu hari sebagai bentuk sosialisasi dan pelatihan penggunaan sistem. Paduka akan membantu layanan pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, surat pindah, verifikasi Identitas Kependudukan Digital, hingga pembaruan data kependudukan.
Sistem pelayanan ini juga disambut positif oleh Kuwu Desa Kalibaru, Handy Riyanto. Ia menilai kehadiran Paduka akan membantu perangkat desa yang selama ini harus siaga melayani permintaan dokumen mendadak dari warga.
Menurutnya, tidak jarang warga membutuhkan dokumen kependudukan secara tiba-tiba dan harus segera diproses. Dengan sistem ini, pelayanan diharapkan lebih cepat dan responsif.
Perangkat desa berharap sistem Paduka dapat terus berjalan efektif dan dikembangkan dengan fitur tambahan yang semakin menjawab kebutuhan administrasi masyarakat.