Ketiga, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya berbagai program ini, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Sebab setelah masa pemutihan berakhir, denda keterlambatan dan sanksi administrasi biasanya kembali diberlakukan secara normal.
Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Kapan Ada Lagi? Ini Penjelasan TerbarunyaPemetaan Potensi Pajak Di Kab. Cirebon Terkendala SDM – Video
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, awal tahun 2026 menjadi waktu yang tepat untuk menormalkan kembali status kendaraan sekaligus menghemat biaya yang seharusnya harus dibayarkan.
