‎Konflik Internal Perusahaan Berujung Gugatan Di PN Sumber – Video

Konflik Internal Perusahaan Berujung Gugatan Di PN Sumber
0 Komentar

Konflik internal perusahaan berujung pada langkah hukum. Pemegang saham minoritas PT Wijaya Raya Perkasa mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.‎‎Permohonan pembubaran perusahaan diajukan oleh pemegang saham minoritas, yaitu Heru Cahyono dan Danik, melalui kuasa hukum mereka, Salman Syafriadi Manalu di PN Sumber. Langkah hukum ini ditempuh karena terjadi konflik internal perusahaan yang dinilai membuat kegiatan usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.‎‎Menurut Salman, kuasa hukum pemegang saham minoritas, permasalahan bermula dari pengangkatan Direktur Utama baru, yaitu Agung Makbul, yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pemegang saham mayoritas tanpa melibatkan pemegang saham lainnya.‎‎Pemegang saham minoritas sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan. Namun, keberatan tersebut disebut tidak diindahkan, sehingga komunikasi internal perusahaan menjadi tidak berjalan dan berujung pada permohonan pembubaran perseroan.‎‎‎Sidang perdana permohonan pembubaran perseroan belum digelar di Pengadilan Negeri Sumber pada hari ini. Pasalnya, dalam sidang pertama tersebut, pihak termohon, yaitu PT Energi Negeri Mandiri selaku pemegang saham mayoritas, serta Direktur Utama PT Wijaya Raya Perkasa, tidak hadir dalam persidangan.‎‎Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 26 Maret mendatang, setelah masa libur panjang cuti Lebaran.‎‎Pemohon berharap seluruh pihak terkait, termasuk pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama, dapat hadir dalam sidang berikutnya agar proses hukum terkait permohonan pembubaran perusahaan dapat berjalan.

0 Komentar