Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa Richard Lee sempat mangkir dari kewajiban melapor yang sebelumnya telah ditetapkan. Ia tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yaitu pada 23 Februari 2026 dan kembali tidak hadir pada 5 Maret 2026 tanpa penjelasan yang memadai.
Serangkaian tindakan tersebut akhirnya memperkuat keputusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Polisi menilai langkah tersebut diperlukan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan tidak terhambat oleh sikap tersangka.
Di sisi lain, Richard Lee sebenarnya sempat mencoba melawan status tersangkanya melalui jalur hukum. Ia diketahui mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Dr. Richard Lee Masak 300 Kg Rendang di Palembang, Pulihkan Citra Kota dengan Aksi NyataViral! dr. Richard Lee Mualaf Demi Cuan Menjadi Sorotan Publik
Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh hakim tunggal Esthar Oktavi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee tidak dapat dikabulkan sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum dan penyidik berhak melanjutkan proses penyidikan hingga tahap berikutnya. Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat sosok Richard Lee yang cukup berpengaruh di dunia kecantikan dan media sosial Indonesia.
