MAJALENGKA – Dalam rangka penguatan aparat desa untuk pendampingan dan advokasi hukum bagi warganya, Tim KKN Tematik dari UGJ Cirebon menggelar penyuluhan dan sosialisasi bagi warga Desa Rajagaluh Lor Majalengka, Senin (9/3). Kegiatan penyuluhan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi SPMB Fakultas Hukum UGJ Cirebon.
Hadir sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon Dr M Sigit Gunawan SH MKn dan Siska Karina SH MH, yang diikuti perangkat desa setempat dan perwakilan masyarakat.
Pelatihan penyuluh hukum tentang penguatan peran aparat desa dalam advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat bertujuan untuk peningkatan kapasitas hukum aparat desa. Dengan, aparat desa dibekali pengetahuan dasar hukum agar mampu memahami berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Baca Juga:Bimtek Sertifikat Laik Higiene Dan Sanitasi – VideoPemdes Sumber Kidul Berbagi Takjil & Donor Darah – Video
Selanjutnya, peran aparat desa sebagai fasilitator bantuan hukum. Diman, aparat desa berfungsi menjembatani masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, atau instansi terkait.
“Pendampingan awal terhadap permasalahan hukum masyarakat. Aparat desa dapat memberikan arahan, informasi hukum, serta membantu penyelesaian masalah secara awal sebelum masuk ke proses hukum formal,” ujar Dr M Sigit Gunawan bersama Siska Karina SH MH.
Lebih lanjut, kata dia, penguatan penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Dimana, aparat desa didorong untuk memanfaatkan musyawarah, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Kemudian, meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Agar, aparat desa berperan sebagai penyuluh yang memberikan edukasi kepada warga mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum.
Selain itu, untuk mendorong akses keadilan di tingkat desaPelatihan bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum dan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah.
“Utamanya, mewujudkan desa sadar hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Dengan pemahaman hukum yang baik, aparat desa dapat menjalankan pelayanan publik secara lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Siska Karina juga menjelaskan tentang teknik komunikasi paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat, jelas, dan mudah dipahami.
