Komisi II DPRD Kab. Cirebon Bahas Optimalisasi PAD – Video

Komisi II DPRD Kab. Cirebon Bahas Optimalisasi PAD
0 Komentar

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak barang dan jasa tertentu, khususnya makanan, minuman, serta jasa kesenian dan hiburan.‎Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, serta para pelaku usaha hiburan. Rapat ini membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, atau PAD, dari sektor pajak barang dan jasa tertentu.‎Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menjelaskan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif pajak untuk sejumlah usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa ditetapkan sebesar 40 hingga 60 persen, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.‎Pihaknya menekankan agar penerapan tarif pajak tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perda sehingga tidak terjadi perbedaan pemberlakuan di lapangan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan tetap menjaga iklim investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha hiburan di Kabupaten Cirebon.‎‎Dengan penerapan yang sesuai regulasi, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon berharap potensi pendapatan daerah dari sektor hiburan dapat dioptimalkan sekaligus menciptakan kepastian aturan bagi para pelaku usaha.

0 Komentar