Tarawih di Rumah: Sah, Berpahala, dan Penuh Keutamaan? Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya Menurut Ulama

Tarawih
Bahkan, dalam kondisi tertentu, salat di rumah bisa menjadi pilihan yang lebih utama. Foto: Ilustrasi AI/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Bulan Ramadan selalu identik dengan pelaksanaan salat tarawih yang dilakukan selepas salat Isya.

Di berbagai daerah di Indonesia, masjid dan musala ramai dipadati jemaah yang ingin meraih pahala ibadah malam khas bulan suci tersebut. Namun, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya: bagaimana sebenarnya hukum tarawih jika dikerjakan di rumah? Apakah tetap sah dan berpahala? Ataukah lebih utama dilakukan di masjid?

Secara umum, para ulama sepakat bahwa salat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Anjuran ini merujuk pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan keutamaan qiyam Ramadan atau ibadah malam di bulan Ramadan. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang melaksanakan qiyam Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Baca Juga:Diburu Survivors! Update Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Cara Klaim dan Fakta Penting yang Wajib DiketahuiKilatan Drama Kompetisi! Jadwal, Duel Raksasa & Susunan Pertandingan 16 Besar Liga Champions UEFA Musim Ini

Penjelasan Lengkap Hukumnya Tarawih di Rumah Menurut Ulama

Salat tarawih pertama kali dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW secara berjemaah di masjid. Namun, beliau tidak terus-menerus melakukannya secara berjemaah setiap malam. Dalam riwayat yang tercatat dalam berbagai kitab hadis, termasuk yang dihimpun oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi menghentikan kebiasaan berjemaah secara rutin karena khawatir salat tersebut akan dianggap wajib oleh umatnya.

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, praktik tarawih berjemaah kembali dihidupkan secara teratur pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, Umar melihat umat Islam melaksanakan salat tarawih secara terpisah-pisah di masjid. Ia kemudian mengumpulkan mereka di bawah satu imam agar lebih tertib dan khusyuk. Sejak saat itu, tradisi tarawih berjemaah di masjid menjadi kebiasaan yang terus berlangsung hingga kini.

Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa salat tarawih tetap sah dan diperbolehkan dikerjakan di rumah, baik secara sendiri maupun berjemaah bersama keluarga. Dalam pandangan mayoritas mazhab, termasuk mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, tarawih di masjid memang lebih utama karena menghidupkan syiar Islam dan mempererat ukhuwah. Namun, pelaksanaannya di rumah tidaklah mengurangi keabsahan maupun pahala ibadah tersebut.

0 Komentar