Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan terhadap Kantor KONI Kabupaten Majalengka. Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Majalengka di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka pada Selasa siang, 10 Maret 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti pengelolaan dana hibah KONI. Dalam penggeledahan tersebut, hadir juga Ketua KONI, Bendahara KONI serta didampingi oleh Lurah Majalengka Kulon.
Baca Juga:Pasar Sandang Tegalgubug Bergeliat – VideoWaspadai Potensi Kemacetan Pasar Tumpah Saat Mudik Lebaran – Video
Dari hasil penggeledahan, tim Kejari Majalengka berhasil menyita 150 dokumen, 1 unit komputer, dan 1 unit sampel matras rubber, serta 2 unit handphone milik Ketua KONI dan Bendahara KONI. Nanti dari hasil penggeledahan akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah.
Meski telah melakukan penyidikan dan penggeledahan, Kejari Majalengka belum bisa menyebutkan berapa kerugian negara yang diakibatkan korupsi dana hibah KONI. Namun demikian, dalam 2 tahun, KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar di tahun 2024 dan Rp3 miliar pada tahun 2025 yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka.