Akui Salah! Jaksa Tuntut Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu, Minta Maaf di DPR: “Ini Jadi Pelajaran Besar”

Jaksa Arfian
Jaksa Arfian Foto : Tv Parlemen
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Perkara penyelundupan narkotika raksasa seberat 2 ton sabu yang menyeret kapal Sea Dragon kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan hanya karena besarnya barang bukti, tetapi juga karena sikap seorang jaksa yang akhirnya mengakui kekeliruan dalam penanganan perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Majalengka Garap Koni Majalengka! Geledah Kantor KONI, Dugaan Korupsi Dana Hibah 2024/2025Bongkar Korupsi Besar RI, Jaksa Agung Baharudin Lopa Meninggal Dunia

Dengan nada serius, jaksa yang tergolong masih muda itu mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang sempat menuai kritik luas dari publik.

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin,” ujarnya di hadapan para anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, Arfian hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta sejumlah jaksa lain untuk menjelaskan konstruksi hukum dalam perkara yang menjerat Fandi Ramadhan.

Kasus ini memang memancing perdebatan luas karena Fandi dinilai bukan aktor utama dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional yang menggunakan kapal Sea Dragon sebagai alat distribusi.

Namun dalam persidangan sebelumnya, Arfian justru menuntut hukuman mati terhadap Fandi. Tuntutan tersebut memicu pertanyaan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi III DPR yang membidangi hukum.

Di hadapan anggota dewan, Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sanksi itu diberikan sebagai bentuk evaluasi atas langkah hukum yang dinilai tidak tepat dalam penanganan perkara.

Bagi Arfian, teguran tersebut menjadi pelajaran penting dalam perjalanan kariernya sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga:Menit 75, Bayer Leverkusen Vs Arsenal 1-0, Robert Andrich Cetak Gol Tunggal ke Gawang David RayaBela Antonin Kinsky, Joe Hart: Bahkan Buffon Pernah Salah

“Ini menjadi bahan koreksi bagi kami. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan koreksi dari pimpinan Komisi III,” katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai polemik yang muncul dalam perkara ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menerapkan hukum, terutama dalam kasus narkotika skala besar.

0 Komentar