Sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon diberikan fleksibilitas dalam melakukan absensi melalui aplikasi MPRAS. Tugas dan mobilitas tinggi bisa disesuaikan.
BKPSDM Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa terdapat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan fleksibilitas dalam melakukan absensi.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meylan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan fleksibilitas ini diberikan kepada ASN yang memiliki mobilitas kerja tinggi di luar kantor.
Baca Juga:Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran – VideoBantah Tudingan Pemerasan & Premanisme Pada Owner Trusmiland – Video
Salah satunya kepala perangkat daerah atau kepala SKPD, yang dalam pelaksanaan tugasnya sering melakukan kegiatan kedinasan di berbagai lokasi kerja. Selain itu, camat juga termasuk dalam kategori ASN yang mendapatkan fleksibilitas presensi karena sebagian besar aktivitas kerjanya berada di lapangan.
Fleksibilitas serupa juga berlaku bagi pengemudi atau driver dinas yang harus mengikuti mobilitas pimpinan atau pejabat eselon dua saat menjalankan tugas.
Dengan kebijakan ini, ASN dengan mobilitas tinggi tetap dapat melakukan absensi dari lokasi mana pun selama masih berada dalam jam kerja yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan tanpa mengabaikan kedisiplinan.