Pengumpulan dana ini diketahui berlangsung dalam periode sekitar 9 hingga 13 Maret 2026. Sejumlah perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan kembali diingatkan oleh pihak tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten agar segera memenuhi permintaan tersebut.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Cilacap bersama Sekretaris Daerah terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bupati sempat diamankan terlebih dahulu di kantor kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik.
Baca Juga:Sudah 10 Orang! Daftar Kepala Daerah yang Tersandung OTT KPK di Era Presiden PrabowoBreakingnews! KPK Ngegas! Setelah Bupati Rejang Lebong, kini Bupati Cilacap Dikabarkan Kena OTT !
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Pihaknya mendalami dugaan bahwa praktik pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu di lingkungan pemerintah daerah, termasuk kemungkinan hubungan dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena melibatkan struktur pemerintahan daerah serta menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana yang terkumpul dalam kasus tersebut.
