Cuti ASN Pemkab Cirebon Diatur Selama Libur Hari Raya – Video

Cuti ASN Pemkab Cirebon Diatur Selama Libur Hari Raya
0 Komentar

Menjelang libur hari raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengatur jadwal cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan ini dilakukan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Menjelang libur hari raya Idulfitri, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumakito, menjelaskan, cuti ASN mengikuti ketentuan nasional terkait cuti bersama. Libur tersebut meliputi hari raya Nyepi dan Idulfitri, yang disertai cuti bersama sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

Namun demikian, terdapat larangan cuti pada tanggal tertentu, seperti 17 dan 25 Maret. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesiapsiagaan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Rest Area untuk Hadapi Mudik – VideoArus Mudik di Jalur Pantura Losarang Indramayu Lancar – Video

Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menegaskan tidak ada kebijakan Work From Anywhere atau WFA. Seluruh ASN tetap wajib hadir dan melakukan absensi melalui aplikasi yang berlaku.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang mengharuskan pemerintah daerah siaga selama perayaan hari besar keagamaan.

Hingga saat ini, ASN di Kabupaten Cirebon diimbau untuk mematuhi aturan cuti dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama masa libur.

0 Komentar