Mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum. Artinya, akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dinonaktifkan. Selain itu, X juga telah menginformasikan perubahan kebijakan tersebut melalui halaman pusat bantuan khusus bagi pengguna di Indonesia.
3. Kemkomdigi mendorong PSE patuh dan segera ikuti langkah X
Pemerintah menegaskan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang telah diumumkan benar-benar dijalankan oleh platform digital. Selain itu, pemerintah juga mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya agar mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh X.
Kemkomdigi menegaskan bahwa platform yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital diminta segera memberikan respons resmi dan menyusun rencana penyesuaian kebijakan. Kepatuhan aktif dari seluruh platform digital dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak. Pemerintah pun berharap komitmen ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Kemkomdigi juga menunggu platform lainnya untuk menunjukan itikad mematuhi hukum di Indonesia.
Baca Juga:Tips Belanja Buah: 4 Cara Memilih Melon yang Matang, Manis dan BerkualitasRekomendasi 7 Smartphone Terbaik Rp2 Jutaan, Ideal untuk Kado Lebaran 2026
Penerapan batas usia minimum pengguna menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia maya. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak saat mengakses media sosial. Di sisi lain, penyesuaian tersebut juga mencerminkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menyediakan layanan yang aman sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
