Zakat fitrah menjadi salah satu tradisi wajib bagi umat Muslim di momen Idulfitri. Memaknai zakat fitrah untuk menyucikan diri setelah Ramadan dan membantu fakir miskin untuk sama-sama merayakan Idulfitri. Sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri atau saat malam takbir, masyarakat Muslim biasanya datang ke masjid maupun lembaga yang mengumpulkan zakat fitrah, infak, dan sedekah, salah satunya di sekitar Masjid As-Salam, Kota Cirebon. Khusus zakat fitrah, menjadi salah satu tradisi yang wajib ditunaikan oleh masyarakat Muslim. Maknanya untuk menyucikan diri setelah Ramadan dan juga untuk membantu fakir miskin merayakan hari raya. Biasanya, masyarakat membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram dan di Kota Cirebon, sesuai regulasi pemerintah, jika dikonversi ke uang tunai sebesar 45 ribu rupiah. Salah satu warga mengaku di tahun ini membayarkan zakatnya di Cirebon sesuai ketentuan pemerintah. Dengan harapan bisa menjadi insan yang lebih baik di momen Idulfitri 1447 Hijriah. Diharapkan, hasil pengumpulan zakat fitrah dari masyarakat bisa digunakan dan disalurkan kembali kepada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan, sehingga ada nilai kebaikan untuk sesama.