Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui BKPSDM memberlakukan moratorium atau penundaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara pada tahun 2026. Kebijakan ini dipengaruhi efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi global.Akibat efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi global, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberlakukan moratorium atau penundaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara pada tahun 2026.Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iwan menyatakan, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi CPNS dari jalur umum pada tahun ini. Kebijakan moratorium ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah yang masih dalam proses penyeimbangan.Selain itu, faktor ekonomi global yang berdampak secara tidak langsung juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ini. Sebagai gantinya, pemerintah daerah memfokuskan kebijakan pada alih status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu.Iwan menegaskan, pemerintah daerah pada dasarnya hanya berperan dalam aspek administrasi, sementara kebijakan utama tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Harapannya, seluruh P3K paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan daerah.Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap kondisi fiskal ke depan semakin kuat, sehingga rekrutmen ASN dapat kembali dibuka secara normal.