Isu Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K mencuat di sejumlah daerah di Indonesia. Namun Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan hal tersebut tidak terjadi di wilayahnya.
Di tengah isu ada Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, P3K di sejumlah daerah, pemerintah daerah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan, keberadaan P3K penuh waktu dan paruh waktu masih aman dan tetap dipertahankan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iwan menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan kekuatan fiskal daerah.
Baca Juga:Pantura Cirebon Merayap Imbas One Way di Ruas Tol – VideoBukit Ajimut Waled Asem Primadona Baru Wisata Murah – Video
Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah tidak perlu mengambil kebijakan merumahkan atau memberhentikan P3K. Saat ini, posisi belanja pegawai Kabupaten Cirebon berada di angka 38 persen, melampaui batas minimal 30 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Iwan menegaskan, tenaga P3K memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik dan kinerja birokrasi.
Pemerintah daerah juga menekankan, P3K yang memiliki disiplin dan kinerja baik akan terus dipertahankan.
Pemkab Cirebon berkomitmen menjaga keberlanjutan tenaga P3K sebagai bagian penting dalam menopang pelayanan publik di daerah.