Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan pemetaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K menjadi paruh waktu. Langkah ini diambil untuk menekan belanja pegawai agar sesuai ketentuan nasional.Pemerintah Kabupaten Cirebon terus menyusun strategi untuk menurunkan belanja pegawai yang saat ini masih berada di atas batas ketentuan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah daerah wajib menekan belanja pegawai menjadi 30 persen pada tahun 2027. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Cirebon masih mencapai sekitar 38 persen.Untuk menyiasati hal tersebut, pemerintah melakukan pemetaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk menempatkan sebagian dalam status paruh waktu. Dari total P3K yang mencapai lebih dari 11 ribu orang, sekitar 3.700 diantaranya merupakan P3K paruh waktu.Pemerintah menegaskan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan prioritas kebutuhan organisasi. Langkah ini juga diambil untuk menghindari risiko penundaan Dana Alokasi Umum atau DAU dari pemerintah pusat jika batas belanja tidak terpenuhi.Selain itu, Pemda juga akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar ruang fiskal lebih luas. Pemerintah meminta P3K paruh waktu untuk bersabar karena proses peralihan menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap.