Per April 2026: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

foto
dafrat penyakit yanng tidak ditanggung BPJS/ foto: gemini ai
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Program BPJS Kesehatan memang jadi andalan banyak orang di Indonesia buat urusan berobat. Lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau, bahkan gratis sesuai kelasnya. Nggak heran kalau hampir semua orang sekarang sudah terdaftar.

Tapi, penting juga buat dipahami, nggak semua penyakit atau layanan medis bisa ditanggung BPJS, lho. Masih banyak yang mengira semua jenis pengobatan pasti dicover, padahal kenyataannya nggak begitu. Ada beberapa kondisi dan layanan tertentu yang memang tidak masuk dalam tanggungan.

Aturan soal ini sebenarnya sudah jelas diatur pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Di situ dijelaskan ada 21 jenis layanan atau kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi kalau suatu saat klaim kamu ditolak, bisa jadi memang masuk kategori ini.

Baca Juga:Sewa Mobil Listrik Ioniq 2026: Harga Hyundai Ioniq 5 & Ioniq 6 Terbaru, Mulai Rp2 Jutaan!Daftar 23 Tim Lolos Piala Asia 2027, Indonesia Ikut! Tinggal Satu Tiket Tersisa

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS per 1 April 2026

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Baca Juga:Akhirnya Ada AirDrop di HP Samsung! Galaxy Lama Ikutan Kebagian, Cek Sekarang!Jangan Lewatkan! Jadwal Persib Bandung Minggu Ini: Penentu Posisi di Puncak Klasemen

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

0 Komentar