Polres Ciko Bekuk Pengedar Obat Ilegal – Video

Polres Ciko Bekuk Pengedar Obat Ilegal
0 Komentar

Upaya pemberantasan pelaku penyalahgunaan obat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota kembali membuahkan hasil. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat ilegal dengan barang bukti puluhan ribu butir pil tanpa izin edar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat ilegal dengan barang bukti puluhan ribu butir pil tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan tersebut, berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 23 Februari 2026, dini hari hingga pagi. Tersangka pertama yang ditangkap, YA, warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni FM, Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta MNA yang berasal dari Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga:Pelayanan Disdukcapil Ramai Pasca Libur Idul Fitri – VideoForsil Kuwu Cirebon Timur Pupuk Nilai Kebersamaan Melalui Silaturahmi – Video

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total sebanyak 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidyl berhasil diamankan. Obat-obatan tersebut dikemas dalam kardus dan plastik klip siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan alat komunikasi serta kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi.

Penggerebekan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kecamatan Weru, dan Kecamatan Mundu. Ketiga tempat tersebut diduga menjadi titik penyimpanan sekaligus pusat distribusi obat ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di sejumlah titik di wilayah Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil membongkar jaringan obat ilegal Cirebon yang beroperasi lintas wilayah, mencakup Kabupaten dan Kota Cirebon.

AKP Shindi menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda besar.

0 Komentar