Disdikbud Harus Kembalikan Uang Negara Rp.3,2 Miliar – Video

Disdikbud Harus Kembalikan Uang Negara Rp.3,2 Miliar
0 Komentar

Temuan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, di Disdikbud Kuningan periode 2024-2025, ditindaklanjut DPRD Kuningan dengan memanggil sejumlah pejabat. Usai RDP, Sekda Uu Kusmana menegaskan, uang negara yang harus dikembalikan sejumlah satuan pendidikan dan pihak ke-3 mencapai 3,2 miliar, tidak seperti isu yang beredar belasan hingga puluhan milyar.

Temuan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, atau LHP BPK, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Kuningan tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025 ditindaklanjuti Komisi 4 DPRD Kuningan, dengan menggelar rapat dengan pendapat, RDP.

Senin pagi, DPRD memanggil Sekda, Inspektorat dan BPKAD untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Dari data yang beredar, potensi kerugian dana BOSP mencapai Rp1,88 miliar, kelengkapan pemilihan penyedia barang dan jasa Rp.6,24 miliar, dan kelebihan pembayaran pekerjaan fisik di 36 satuan pendidikan senilai Rp2,28 miliar.

Baca Juga:Sanggar Intan Ayu Manfaatkan Ruang Kreasi untuk Latihan Tari – VideoWarga Tolak TPS di Depan Perumahan – Video

Sorotan juga mengarah pada pengadaan peralatan TIK 2024 senilai Rp.22 miliar yang dibantu keuangan Provinsi Jawa Barat, DPRD menilai proses pengadaan tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil rapat dengar pendapat, Sekda Uu Kusmana yang juga menjabat Kepala Disdikbud pada periode tersebut menegaskan TGR Rp.3,2 miliar akan dikembalikan oleh satuan pendidikan dan rekanan terkait, nilai ini sudah dikoreksi bersama DPRD dan Inspektorat dan lebih kecil dari angka yang sebelumnya beredar.

Sekda menekankan penanganan temuan adalah tanggung jawab kelembagaan, bukan personal, dan pemerintahan berlanjut meski pemimpin berubah. DPRD Kuningan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dan menggunakan hak interpelasi atau angket jika diperlukan.

Lemahnya validitas data pendidikan seperti Dapodik dan Antisisbada juga menjadi sorotan DPRD. Sebagai bagian pengawasan transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan, Sekda memastikan proses tindak lanjut terus dipantau dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat, sesuai ketentuan masalah TGR ini harus tuntas dalam 60 hari sejak LHP BPK dirilis.

0 Komentar